3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah
Baca Juga: Ingat! Surat Suara Pemilu 2024 untuk Warga DKI Jakarta Hanya 4, Ini Alasannya
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.