Sedangkan menjelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024, doa itu tentu saja masih relevan sebagai ikhtiar batiniyah agar tidak salah memilih calon pemimpin.
Kemudian, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar".
Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang, di antaranya:
Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.
Sekilas tentang pemungutan suara di TPS
Adapun seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga negara yang telah menerima undangan untuk mencoblos diminta untuk hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Proses pemilihan pada Pemilu 2024 mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berbicara tentang waktu operasional TPS, pertanyaan yang sering diajukan adalah, pukul berapa TPS akan dibuka?
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat mencoblos antara pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Begini Penjelasan Komisioner KPU DKI Soal Aturan dan Larangan saat Pencoblosan di Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.