"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Mahfud mengatakan, revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.
"Nah, yang sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen,” ujarnya.
“Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif."
Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu seperti pada era Agus Rahardjo, Antasari Azhar, dan lainnya.
Baca Juga: Ramai-Ramai Eks Pimpinan KPK Kritik Jokowi: Kehidupan Berbangsa Telah Kehilangan Moral dan Etik
"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya,” tuturnya.
“Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus," sambungnya.
Oleh sebab itu, Mahfud berkomitmen untuk merevisi UU KPK dan tidak bakal membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet.
"Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dicampuri oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.
“Dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen," pungkas Mahfud.
Baca Juga: UMY Kritik Pemerintahan Jokowi: KPK Dikebiri, Pejabat Doyan Korupsi, Hakim MK Tak Punya Harga Diri
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.