JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap alasan pihaknya hanya menetapkan 1 orang sebagai tersangka dari 11 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024) lalu.
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo.
Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati (SW).
Ghufron menyebut dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 10 orang dipulangkan karena belum ada bukti yang menunjukkan mereka melakukan dugaan korupsi yang dimaksud.
"Yang ditangkap atau diamankan dan dibawa ke KPK tentu adalah orang-orang yang dapat menerangkan kejadian tersebut," katanya dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024).
"Tetapi kami kemudian akan memfilter, menyeleksi apakah yang tahu, yang memiliki informasi dan data tersebut adalah pelakunya kalau tidak pelakunya, tentu kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk balik ke rumah masing-masing," jelas Ghufron.
Namun, dia menyatakan tak menutup kemungkinan 10 orang yang telah dibebaskan itu dapat ditetapkan sebagai tersengka.
"Dengan catatan, kalau di kemudian hari kami menemukan data dan keterangan serta bukti-bukti ternyata mereka juga turut serta, tentu kami akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Cerita KPK Sempat Cari Bupati Sidoarjo saat OTT Tapi Tak Ketemu: Akan Kami Panggil
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Siska juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.
Ghufron mengungkapkan peran Siska Wati dalam perkara korupsi tersebut yakni diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.
Besaran insentif yang dipotong oleh Siska Wati mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.
Ghufron membeberkan, pemotongan dan penerimaan dana insentif tersebut kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan Siska Wati dan Bupati Sidoarjo.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.
Baca Juga: KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.