JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, pemotongan dana insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata digunakan untuk kebutuhan sang Bupati.
Selain digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, dana insentif tersebut dipotong untuk digunakan oleh Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (29/1/2024).
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, besaran dana insentif yang dipotong itu mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam setahun diketahui mencapai Rp 1,3 triliun.
Adalah Siska Wati, kata Ghufron, yang memiliki peran memotong dana insentif yang seharusnya diterima oleh para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.
Ghufron menuturkan, pihaknya pun telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif pajak dan retribusi untuk pada ASN di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Sidang Praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Kasus Harun Masiku Ditunda 2 Pekan, Ini Alasannya
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap 11 orang termasuk Siska Wati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.