Kompas TV nasional rumah pemilu

Simak, Berikut Urutan Tugas Lengkap KPPS sebelum dan sesudah Pemillu 2024

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 21:33 WIB
simak-berikut-urutan-tugas-lengkap-kpps-sebelum-dan-sesudah-pemillu-2024
Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, 19 Desember 2018. (Sumber: Irfan Anshori/Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Hasyim Asy'ari, selaku Ketua KPU menyampaikan, lebih dari lima juta anggota KPPS akan diberdayakan untuk tugas-tugas mereka di lebih 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap TPS akan dikelola oleh tujuh petugas KPPS yang akan berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelibatan lebih dari lima juta anggota KPPS ini upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, Kamis (25/1). 

Berikut adalah rincian tugas Ketua KPPS berdasarkan buku saku KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Sebelum Hari Pencoblosan

1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara

  • Menyampaikan pengumuman tentang hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara.

2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Sebut Sering Diajak Kaesang Kampanye, Presiden Jokowi: Nanti Malah Ramai

3. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Menjelaskan kedudukan dan tugas anggota KPPS sesuai bimbingan teknis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
  • Berkonsultasi dengan PPS untuk pemahaman permasalahan yang belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.
  • Menjelaskan kepada anggota KPPS tentang bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

Hari Pencoblosan

1. Persiapan Pemungutan Suara

  • Tiba di TPS paling lambat pukul 06.00 waktu setempat.
  • Memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas.

2. Rapat Pemungutan Suara

  • Membuka rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 waktu setempat jika pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
  • Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS.
  • Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

3. Pemungutan Suara

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera di Model C6.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terjadi surat suara rusak atau salah coblos.

4. Rapat Penutupan Pemungutan Suara

  • Pada pukul 12.00 waktu setempat, mengumumkan pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) dapat memberikan suaranya selama surat suara masih tersedia.
  • Pada pukul 13.00 waktu setempat, mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai, memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

Baca Juga: Geger Pemberian Uang Saku KPPS, Disebut Besok Bakal Cair

Penghitungan Suara

1. Persiapan Penghitungan Suara

  • Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
  • Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara.

2. Penghitungan Suara

  • Membuka satu per satu kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun/menumpuk secara rapi.
  • Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
  • Meneliti tanda coblos pada surat suara.
  • Mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.
  • Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
  • Memasukkan surat suara ke dalam sampul.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

Sesudah Pemilu 2024

1. Penyerahan Kotak Suara dan Kelengkapan

  • Menyerahkan kotak

Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan cek link berikut: kpu.go.id

Baca Juga: Apa Pengertian KPPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x