BANDUNG, KOMPAS.TV - Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Karaniya Dharmasaputra mengklaim Ganjar Pranowo berpihak kepada warga pegunungan Kendeng saat geger pembangunan pabrik semen Rembang beberapa tahun lalu.
Karaniya menyebut Ganjar sebatas meneruskan izin pembangunan yang sudah ada.
Menurutnya, izin pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah sudah terbit sebelum Ganjar menjadi gubernur Jawa Tengah.
Ia pun menyebut Ganjar sebatas meneruskan izin dalam pembangunan tersebut.
"Saat Ganjar menjadi Gubernur Jawa Tengah, malah pasang badan untuk membela warga yang terdampak pembangunan pabrik semen di Rembang itu," kata Karaniya Dharmasaputra di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Ganjar-Mahfud dapat Dukungan Slank, Anies Minta Nasihat ke Raja Dangdut
Ia menyebut, kasus pabrik semen Rembang diperkirakan bisa menjadi bahan "menyerang" Ganjar dalam debat cawapres, Minggu (21/1) malam nanti.
Karaniya pun menegaskan Ganjar adalah sosok yang peduli lingkungan.
Menurutnya, Ganjar pernah menolak pendirian pabrik semen di Sukolilo, Pati yang dinilai akan merusak lingkungan karena menggunduli hutan di kawasan pegunungan Kendeng dan penambangan di Bukit Kapur Gombong.
Kala itu, Ganjar menolak memberi lampu hijau atas pembangunan pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang telah mengantongi izin
Karaniya menyatakan, Ganjar bersikeras menolak karena kawasan pegunungan Kendeng di Kudus dan Pati menghadapi masalah serius dan suplai semen nasional disebut masih cukup.
"Pak Ganjar sangat peduli lingkungan. Buktinya sudah berulang kali menolak izin pendirian sejumlah pabrik lain dan kegiatan pertambangan di Jawa Tengah karena tidak memenuhi persyaratan dan merugikan warga,” kata Karaniya dikutip Antara.
Mengenai pembangunan pabrik semen Rembang, ia pun menyebut, izin pembangunan pabrik sudah memenuhi permintaan tokoh setempat, yakni Kyai Maimoen Zubair atau Mbah Moen.
"Kebijakan Pak Ganjar saat itu adalah untuk menjamin desa dan rakyatnya mendapat manfaat. Karena tidak adil rasanya, ada investasi masuk namun rakyat tetap miskin,” katanya.
Pada 2016 lalu, masyarakat Rembang sempat menggugat izin lingkungan pabrik semen di Rembang ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan warga dan membatalkan surat izin pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia yang diterbitkan pada 2016.
Tetapi, Ganjar kemudian menerbitkan surat keputusan baru tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen Rembang.
Pabrik Semen Indonesia di Rembang pun bisa beroperasi secara sah.
Baca Juga: Penyebab Videotron Anies di Bekasi Diturunkan: Vendor Langgar Kontrak, Tidak untuk Kampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.