JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Crazy Rich Surabaya, Jawa Timur, Budi Said (BS) dibantu orang dalam PT Aneka Tambang atau Antam saat melakukan rekayasa pemufakatan jahat terkait jual beli emas logam mulia.
Akibat pemufakatan jahat tersebut, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia. Apabila dikonversikan dengan harga emas hari ini, maka nilai kerugian PT Antam mencapai Rp1,2 triliun.
“Jadi, ini diawali oleh BS dengan beberapa orang di PT Antam yang melakukan pemufakatan jahat,” kata Ketut Sumedana dalam acara Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Jual Beli Emas Antam, Begini Modusnya
Dengan bantuan orang dalam itu, Ketut mengatakan, Budi Said kemudian membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh PT Antam.
"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut.
Dalihnya pada saat itu, yakni Budi Said mendapat diskon karena membeli emas logam mulia Antam dalam jumlah banyak.
Adapun Budi Said mengaku membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari orang dalam bernama Eksi Anggraeni. Eksi diketahui adalah marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Ia pun mentransfer secara bertahap uang yang telah disepakati. Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. Sementara kekurangannya yaitu 1.136 kilogram emas.
Baca Juga: Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said, Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam
Ketut menuturkan, dalam melakukan pembelian emas logam mulia tersebut, tersangka Budi Said ternyata menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.