JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.
Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, pada Kamis (18/1/2024).
Usai ditetapkan tersangka, Budi Said kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Arjun Wijaya Ancam akan Tembak Anies Baswedan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Kamis.
Kuntadi menjelaskan, perkara transaksi ilegal bermula pada Maret sampai November 2018, ketika tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," ujar Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Dalihnya, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," ujar Kuntadi.
Kemudian, Kuntadi menuturkan, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, maka tersangka dan para oknum tersebut menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Dengan begitu, Kuntadi melanjutkan, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
Sehingga mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, terjadi selisih begitu besar.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," ujar Kuntadi.
Dengan begitu, Kuntadi menuturkan, adanya pemufakatan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
Baca Juga: Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka
"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.