JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Romli pun menyebut keputusannya itu juga telah disampaikan kepada pihak Firli.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan penasihat hukumnya," kata Romli, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, dia mengaku dirinya hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara Polda Metro Jaya menyarankan Romli untuk membuat surat pernyataan berkeberatan atas permintaan Firli Bahuri, apabila menolak menjadi saksi meringankan.
"Apabila beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
"Hal yang sama juga dilakukan oleh Alexander Marwata," ujarnya.
Baca Juga: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya juga telah menolak menjadi saksi meringankan bagi tersangka Firli Bahuri.
Penolakan tersebut disampaikan Alex melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya telah menerima surat tersebut pada Selasa sore, 19 Desember 2023.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Ade.
Adapun penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli. Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.
Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Baca Juga: Ketua KPK Definitif Pengganti Firli Ada di Tangan Jokowi dan DPR, Begini Mekanisme Pemilihannya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.