JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Pusat buka suara setelah calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi panggilan alias mangkir terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Diketahui, pelanggaran yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu yakni membagi-bagikan susu saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat dan memanggil ulang Gibran setelah tidak menghadiri undangan pada Selasa (2/1/2024) untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Setelah Videonya Viral, Warga Cilincing Bantah Telah Dimintai KTP dan KK usai Kunjungan Prabowo
Menurut Dimas, surat pemanggilan ulang kepada Gibran tersebut sudah dijadwalkan pada hari ini, Rabu (3/1) siang.
Namun demikian, Dimas menyampaikan pihaknya tidak mau memaksa Gibran untuk hadir memenuhi panggilan tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan yang bersangkutan.
"Saya tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak, kita tidak bisa maksa juga," kata Dimas dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Dimas menegaskan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran dalam kegiatan bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta akan tetap dilakukan.
Ia mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap Gibran tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Bantah TKN: Kami Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.