Kompas TV nasional rumah pemilu

Mangkir Pemeriksaan soal Bagi-bagi Susu di Car Free Day, Bawaslu: Kami Tak Mau Memaksa Pak Gibran

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 06:30 WIB
mangkir-pemeriksaan-soal-bagi-bagi-susu-di-car-free-day-bawaslu-kami-tak-mau-memaksa-pak-gibran
Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai membagikan susu saat berkunjung ke CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Gibran tak datang dalam pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) kemarin. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Jika nantinya putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kembali tak memenuhi panggilan untuk klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat tetap melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut sampai dihasilkan keputusan dan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran.

Lebih lanjut, Dimas pun menegaskan pihak Istana Kepresidenan RI, termasuk Presiden Jokowi, tidak melakukan intervensi terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan anaknya tersebut. 

"Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Kalau ada intervensi dari Istana kita enggak menangani prosesnya lah. Kita kan masih menangani proses penanganannya, tetap lanjut," ucap Dimas.

Ia menekankan bahwa tidak ada pihak maupun lembaga yang melakukan intervensi, termasuk Istana dan Bawaslu RI.

Seperti diketahui, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Baca Juga: Gibran Absen dari Panggilan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jakpus Masih Bungkam

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x