JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta Pusat buka suara setelah calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi panggilan alias mangkir terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Diketahui, pelanggaran yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu yakni membagi-bagikan susu saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, mengatakan Bawaslu telah mengirimkan surat dan memanggil ulang Gibran setelah tidak menghadiri undangan pada Selasa (2/1/2024) untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Setelah Videonya Viral, Warga Cilincing Bantah Telah Dimintai KTP dan KK usai Kunjungan Prabowo
Menurut Dimas, surat pemanggilan ulang kepada Gibran tersebut sudah dijadwalkan pada hari ini, Rabu (3/1) siang.
Namun demikian, Dimas menyampaikan pihaknya tidak mau memaksa Gibran untuk hadir memenuhi panggilan tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan yang bersangkutan.
"Saya tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak, kita tidak bisa maksa juga," kata Dimas dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Dimas menegaskan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran dalam kegiatan bagi-bagi susu saat CFD di Jakarta akan tetap dilakukan.
Ia mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap Gibran tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Bantah TKN: Kami Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran
Jika nantinya putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kembali tak memenuhi panggilan untuk klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat tetap melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut sampai dihasilkan keputusan dan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran.
Lebih lanjut, Dimas pun menegaskan pihak Istana Kepresidenan RI, termasuk Presiden Jokowi, tidak melakukan intervensi terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan anaknya tersebut.
"Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Kalau ada intervensi dari Istana kita enggak menangani prosesnya lah. Kita kan masih menangani proses penanganannya, tetap lanjut," ucap Dimas.
Ia menekankan bahwa tidak ada pihak maupun lembaga yang melakukan intervensi, termasuk Istana dan Bawaslu RI.
Seperti diketahui, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Baca Juga: Gibran Absen dari Panggilan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jakpus Masih Bungkam
Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.