JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan Pemilu 2024 melibatkan dua komponen penting, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebentar lagi akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Berikut penjelasan dan perbedaan KPPS dan PTPS:
1. Pengertian KPPS dan PTPS:
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Sedangkan PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Temuan PPATK Soal Dugaan Dana Ilegal Kampanye Akan Diteruskan ke Polisi, ini Alasannya
2. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS:
KPPS terdiri dari 7 anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan ketentuan 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota lainnya. Keterwakilan perempuan dalam komposisi KPPS minimal 30 persen.
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.