Kompas TV nasional rumah pemilu

Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Gajinya

Kompas.tv - 15 Desember 2023, 11:36 WIB
tugas-ketua-dan-anggota-kpps-pemilu-2024-ini-masa-kerja-dan-gajinya
Ilustrasi. Tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Rencananya, batas waktu pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sampai 20 Desember 2023.

Petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang bertugas.

Masa kerjanya hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. Honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.

Baca Juga: KPU Depok Buka Lowongan 1.218 Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Lantas, apa tugas ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024?

Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya, berikut tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu.

1. Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara.
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024, Diperiksa Apa Saja dan Berapa Biayanya?

3. Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

4. Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Tugas Anggota KPPS Keenam

  • Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Cara Kerja Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sedang Dibuka!

6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Untuk diketahui, tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU kabupaten/kota.


 




Sumber : Kompas TV, Sonora.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x