Polisi juga mengamankan 4 barang bukti yakni 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram, plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram dan 3 unit handphone.
Sejak ditangkap, Ammar Zoni menjalani pemeriksaan, termasuk telah melakukan tes urine. Hasilnya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Ammar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Ammar divonis hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober 2023 lalu.
Baru saja bebas, Ammar kembali terlibat kasus penyalahdugaan narkoba untuk kali ketiga kalinya. Ia ditangkap di sebuah apartemen, wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12/2023) malam.
"Betul, artis yang bersangkutan (AZ) telah kita tangkap tadi malam di Serpong, Tangerang Selatan, pada sebuah apartemen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Rabu (13/12).
Adapun dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja, sabu dan juga obat keras jenis hexymer.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi menyebut Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya (sudah tersangka)," kata Syahdudi, Rabu (13/12).
Ia menyebut saat ini pihaknya masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus yang menjerat suami artis Irish Bella tersebut.
Baca Juga: 6 Fakta Ammar Zoni Ditangkap Polisi Ketiga Kalinya gegara Narkoba: Barang Bukti Ganja dan Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.