BANDUNG, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menepis anggapan bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam.
Mahfud menjelaskan, dirinya diangkat sebagai Menteri Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada akhir Oktober 2019, sedangkan revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR RI pada awal September 2019.
"Jadi ada waktu 1 (atau) setengah bulan, sebelum diundangkan, tapi sudah disahkan," kata Mahfud saat Orasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).
Mahfud mengaku menjadi salah satu orang yang mengusulkan agar Revisi UU KPK yang disahkan DPR itu dibatalkan.
"Tapi pada 19 Oktober (2019), revisi UU KPK disahkan dan saya 4 hari kemudian baru diangkat menjadi menteri. Jadi saya tidak ikut di dalam proses itu," kata Mahfud.
Baca Juga: Kampanye Hari Ke-12 Capres-Cawapres Nomor Urut 3: Mahfud ke Bandung Temui Mahasiswa dan Masyarakat
Oleh karena itu, Mahfud mengaku memiliki hak moral untuk menyatakan bahwa revisi UU KPK 2019 yang kini telah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu melemahkan kerja lembaga antirasuah tersebut.
"Oleh sebab itu saya punya hak moral utk mengatakan sekarang ini, bahwa revisi UU KPK itu memang bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu pun menyebut Revisi UU KPK mengawali upaya pelemahan lembaga yang berdampak terhadap turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) negara Indonesia.
Turunnya IPK Indonesia, kata Mahfud, tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung sejak lama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.