"Penyumbang skor rendah indeks persepsi korupsi adalah kinerja pemberantasan politik di sektor politik dan hukum," kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Janji Urus Hak Pekerja Migran Indonesia, Perjuangkan yang Dianggap Ilegal jadi Legal
Ia mengaku, sebagai Menkopolhukam dirinya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum, termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Saudara, meskipun sebagai Menko (Polhukam), saya tidak mempunya kewenangan eksekusi dan tidak mempunyai kewenangan di dalam hukum acara untuk menindak langsung tindak pidana korupsi," ujarnya.
Mahfud pun mengaku bertekad untuk terus ikut berbuat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum di tengah masyarakat.
"Menko itu tidak punya kewenangan UU, tetapi saya tahu caranya untuk ikut mendorong, sehingga beberapa kasus besar justru diungkap setelah Menko Polhukam turun tangan, dan caranya adalah ikut melibatkan masyarakat sipil," ujarnya.
Menurut Mahfud, ia melibatkan aktivis dan akademisi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang berdampak pada masyarakat luas.
"Kalau ada masalah tidak mempan, saya lempar ke udara, masyarakat sipil berteriak, kemudian saya garap di bawah, lalu jalan (diselesaikan -red)," katanya.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Pernah Takut Jadi Cawapres karena Dengar Isu, Ongkosnya Capai Rp1,6 Triliun
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lelaki bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin itu dijadwalkan untuk memberikan orasi kebangsaan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung.
Kemudian, pada pukul 11.30 WIB, Profesor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengikuti temu sapa dengan masyarakat di Bandung Interactive Hub, Jl Maskumambang no 39, Bandung, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.