JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah berkirim surat ke DPR agar tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menyebut pemerintah belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Menurutnya pemerintah masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia Hakim Konstitusi adalah 70 tahun.
"Itu benar pemerintah belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).
“Waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun, itu kan aturan peralihannya,” ucapnya.
Mahfud mengatakan dalam hal ini, pemerintah ingin masa jabatan hakim MK dan usia pensiun dikembalikan pada surat keputusan (SK) pengangkatannya yang pertama.
"Artinya dihabiskan dulu masa jabatan dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK). Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat kami usulkan sampai habis sesuai SK (aturan Mahkamah Konstitusi) terakhir,” tegasnya.
"Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional, di dalam hukum transisional, isinya aturan peralihan itu," sambungnya.
Baca Juga: Tak Perlu Evaluasi UU MK, Ini Saran Mantan Ketua MK untuk Penguatan Integritas Hakim
Atas hal tersebut, Mahfud menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR untuk tidak mengesahkan dulu revisi UU MK tersebut.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah," tegasnya.
Mahfud mengingatkan bahwa saat ini hendaknya semua pihak memerhatikan putusan MK nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023).
Dimana dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.
Dalam kesempatan itu, ia juga berujar telah melaporkan permasalahan aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepada Jokowi, Mahfud mengatakan pemerintah akan bertahan dengan usulannya tersebut.
"Saya sudah melapor kepada presiden, ‘Pak, masalah perubahan undang-undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada’,” ujarnya.
Baca Juga: Butuh Sikap Kenegarawanan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Revisi UU MK Tidak Jelas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.