Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Faktor Utama Kinerja KPK Merosot, Banyak Drama dan Blunder yang Dibuat
Karena itu, masukan atau catatan dari KPK terhadap Firli Bahuri tidak ditindaklanjuti atau didengar. Ia pun tak menampik adanya kemungkinan titipan saat Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK.
Hingga akhirnya, ketika kemudian Firli Bahuri terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan ditetapkan sebagai tersangka, Agus pun mengaku tidak terkejut.
“Sebetulnya tidak (kaget),” ujar Agus Rahardjo menjawab pertanyaan Rosi saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang: Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup
Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.