Sebagai informasi, Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Pada tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider
6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, MA Dinilai Tak Lagi Anggap Korupsi Kejahatan Serius
Pada tingkat banding, hukuman Edhy diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Majelis hakim PT Jakarta juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara.
Vonis lima tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Edhy selama menjalani proses penyidikan di KPK sekitar 120 hari terhitung mulai 25 November 2020.
Kemudian dikurangi masa penahanan selama menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy hanya menjalani masa hukuman selama tiga tahun lebih.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.