JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, Fraksi PKS DPR RI menolak usulan kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang mencapai Rp 105 juta kepada setiap calon jemaah.
Menurutnya, biaya tersebut bisa ditekan dengan sejumlah alternatif.
“Kami memandang bahwa usulan tersebut masih bisa turun dengan cara melakukan efisiensi pada sejumlah komponen seperti menekan biaya penerbangan, mengubah pola permakanan/konsumsi, khidmatul masyair, pemangkasan durasi haji, serta dengan menghapus sejumlah komponen yang tidak relevan,” kata Wisnu seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Kemenag Usul BPIH Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Pertama, Wisnu mendesak agar layanan penerbangan haji dibuka seluas-luasnya bagi seluruh maskapai.
“Layanan penerbangan perlu dibuka untuk semua maskapai. Sehingga,ada kompetisi yang bisa menghasilkan harga bersaing sekaligus bisa tawaran untuk memilih layanan berkualitas.”
“Layanan penerbangan perlu dibuka untuk semua maskapai, sehingga nantinya ada kompetisi yang bisa menghasilkan harga bersaing sekaligus bisa memberi lebih banyak opsi atau tawaran bagi kita untuk memilih layanan yang lebih menjanjikan dan berkualitas. Pasalnya komponen penerbangan ini menjadi salah satu penyumbang biaya tinggi terhadap BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” kata Wisnu.
Kedua, terkait pola penyediaan konsumsi, ia meminta agar opsi untuk mengubah pola permakanan dengan pemberian uang tunai kepada jemaah sebagai kompensasi biaya makan bagi mereka perlu dipertimbangkan serius.
“Selain untuk menghindari makanan katering yang terbuang mubazir, juga akan lebih hemat dan lebih leluasa bagi para jemaah haji karena mereka akan menyiapkan sendiri lauk-pauk yang sesuai dengan selera dan lidah mereka, di sisi lain juga memberikan multiplier effect keekonomian bagi usaha mikro kecil di tanah air,” katanya.
Wisnu menambahkan, jika memang terpaksa harus menggunakan layanan katering di Saudi, pihaknya meminta agar dilakukan tender terbuka, sehingga akan terpilih penyedia konsumsi yang berkualitas.
Ketiga, menyingkat durasi haji dari 40 hari menjadi 35 sampai 30 hari. Wisnu menilai hal itu dapat menekan pengeluaran dari komponen perhotelan, konsumsi, transportasi dan biaya hidup hingga ratusan miliar.
“Penyingkatan waktu ini sesungguhnya kembali pada kesiapan maskapai terkait. Keluhan jemaah di tahun sebelumnya adalah mereka sebenarnya ingin segera pulang namun tidak ada penerbangan."
"Untuk itu, kami mendorong agar terkait layanan penerbangan bisa dibuka seluas-luasnya agar kita bisa mendapatkan maskapai yang siap dengan usulan penyingkatan durasi haji tersebut,” katanya.
Selain itu, kata Wisnu, pemanfaatan bandara lama dan baru di Jeddah Arab Saudi perlu dimaksimalkan. Sehingga durasi pengangkutan jemaah lebih banyak hingga tidak menelan waktu hingga lebih dari 25 hari.
“Termasuk bandara alternatif di Thaif, Qasim, dan Yanbu. Hal ini tentu akan mendapatkan sambutan yang positif bagi Arab Saudi yang sedang menggalakkan wisatanya."
"Meski begitu, usul ini sesungguhnya bisa terlaksana sepanjang ada negosiasi yang sungguh-sungguh dari pemerintah dengan para pihak pemegang kebijakan di Arab Saudi,” katanya.
Keempat, terkait komponen khidmatul masyair. Wisnu mengatakan, KPK Saudi, Nazaha, telah menyerahkan hasil investigasinya terkait kekacauan yang mewarnai puncak haji di Armuzna.
Tingginya biaya layanan masyair yang dibebankan saat itu, menurutnya, tidak sebanding dengan layanan yang diberikan kepada jemaah.
“Berkaca dari buruknya layanan masyair tahun lalu, sesungguhnya ironis jika pengelola layanan tersebut mendapat penghargaan dari Arab Saudi. Sebaliknya, ini perlu jadi alat tekan kita dalam negosiasi dengan para PT yang menjadi pengelola layanan masyair."
"Sehingga bisa diperoleh biaya serasional mungkin. Kita sudah dirugikan tahun lalu, sehingga mestinya kita bisa menuntut lebih untuk tahun ini, baik dari segi harga maupun layanan,” kata Wisnu.
Baca Juga: Kemenag Sebut Usulan Biaya Haji 2024 Pertimbangkan Beberapa Faktor: Inflasi hingga Layanan
Sebagaimana diketahui, Kemenag mengusulkan BPIH 1445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah.
Angka tersebut lebih tinggi daripada BPIH 2023, yakni Rp90 juta per orang.
Peningkatan itu disebut disebabkan nilai tukar yang terus melemah hingga kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.