“Sidang pertama pendahuluan dulu, ada sidang panel beberapa kali, lalu pembuktian, sedangkan ini tinggal 3 hari,” sambungnya.
Baca Juga: Jimly Jelaskan Konsekuensi Jika MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Hakim Konstitusi: Tidak Efektif
Untuk itu, ia berpendapat, kalaupun gugatan perkara nomor 141 dikabulkan, baru akan berlaku pada pemilihan presiden (pilpres) selanjutnya, yakni tahun 2029.
Jimly menambahkan, perubahan ketentuan batas usia capres-cawapres akan menimbulkan konflik sosial yang berlarut-larut.
“Pasti ini digoreng. Kalaupun putusannya tidak akan berlaku sekarang, pasti digoreng untuk kampanye negatif, kampanye hitam. Itu masih marak. Tiga bulan (menjelang pemilu) itu pendek sekali, saya khawatir akan ada konflik sosial yang tidak berkesudahan,” paparnya.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 itu menyoroti putusan MK yang mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."
Baca Juga: Ini Alasan Ketua MKMK Jimly Sebut Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk Pemilu 2029
Dalam gugatannya, Brahma Aryana meminta hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres, dan tidak berlaku bagi kepala daerah yang levelnya di bawah gubernur.
Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum mengenai tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi kepala daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.