Kompas TV nasional hukum

Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.tv - 10 November 2023, 11:42 WIB
duduk-perkara-kasus-dugaan-suap-dan-gratifikasi-yang-menyeret-wamenkumham-eddy-hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.  (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (9/11/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka ini telah diteken dua minggu yang lalu.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex, di Gedung KPK, Kamis (9/11/2023) malam.

Baca Juga: Eddy Hiariej Tak Tahu Sudah Jadi Tersangka, Kemenkumham: Belum Pernah Diperiksa dalam Penyidikan

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Laporan itu berisi dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum suatu perusahaan.

Sugeng menjelaskan adanya tiga peristiwa yang dinilai sebagai perbuatan pidana. Pertama, adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp4 miliar yang diterima Eddy dari asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan seseorang inisial HH yang belakangan diketahui Helmut Hermawan. Helmut meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng pada 14 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah

Peristiwa kedua adalah adanya pemberian dana tunai sebesar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang tersebut diterima oleh anak bukan Eddy yang lain bernama Yosie Andika Mulyadi dalam bentuk pecahan dolar AS.

Sugeng menduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan bantuan pengesahan badan hukum di sebuah perusahaan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum di perusahaan tersebut dihapus dan muncul pengesahan susunan direksi baru di perusahaan yang menempatkan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama.

Sugeng bilang, ZAS dan Helmut memang tengah berselisih soal kepemilikan saham di perusahaan itu. Namun, Helmut ditahan di Polda Sulawesi Selatan.

Helmut pun menegur Eddy atas dihapusnya pengesahan badan hukum tersebut. Lalu, uang pemberian yang totalnya Rp7 miliar itu dikembalikan oleh Yogi ke pihak perusahan via transfer.

Sugeng menduga adanya upaya gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

Baca Juga: Nilai Harta Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap Capai Rp20 Miliar

Lalu, peristiwa yang ketiga adanya dugaan komunikasi antara Eddy dan Helmut. Eddy meminta agar Yogi dan Yosie ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

“Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," kata Sugeng.

Usai laporan itu diserahkan ke KPK, Eddy Hiariej pun mendatangi Gedung KPK untuk melakukan klarifikasi pada 20 Maret 2023. Ia membantah laporan IPW dengan membawa bukti.

Eddy juga menyebut bahwa aduan IPW tersebut bersifat tendensius dan mengarah pada fitnah.
Pada Oktober 2023, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti.


Hingga Kamis (9/11/2023), KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM) yang juga seorang advokat.

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x