JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan pemilihan Ketua baru yang gantikan Anwar Usman pada Kamis (9/11/2023) besok.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru pada Kamis (9/11), usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), besok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ia menerangkan, pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat, sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman: Ada Skenario untuk Membunuh Karakter Saya
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta Selasa (7/11).
Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga: Gerindra Tuduh Gibran Dijegal Maju Pilpres, Pakar Hukum Bantah: MK dan Cara Berpolitik Sudah Dirusak
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.