JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
UU ASN 2023 itu menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang yang baru, pemerintah mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satunya terkait keuntungan yang diperoleh PNS dan PPPK yang diatur dalam BAB IV Pasal 21.
Dalam UU ASN terbaru ini, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Selain tunjangan, pegawai ASN juga akan memperoleh penghargaan dan pengakuan lain berupa materiel dan atau nonmateriel.
Baca Juga: Link PDF Isi UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024
1. Penghasilan
Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PNS dan PPPK adalah gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Sementara itu, penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial; dan atau non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh PNS dan PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
Jaminan sosial PNS dan PPPK terdiri dari
Baca Juga: Update Info CPNS-PPPK 2023, Penjadwalan SKD dan Seleksi Kompetensi Mulai Hari Ini
5. Lingkungan kerja
Adapun untuk poin lingkungan kerja, yang dimaksud adalah dapat berupa fisik dan atau non fisik.
6. Pengembangan diri
Pengembangan diri untuk PNS dan PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum yakni dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 21 ayat 10.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi pasal 23.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.