JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
UU ASN 2023 itu menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang yang baru, pemerintah mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satunya terkait keuntungan yang diperoleh PNS dan PPPK yang diatur dalam BAB IV Pasal 21.
Dalam UU ASN terbaru ini, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Selain tunjangan, pegawai ASN juga akan memperoleh penghargaan dan pengakuan lain berupa materiel dan atau nonmateriel.
Baca Juga: Link PDF Isi UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024
1. Penghasilan
Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PNS dan PPPK adalah gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Sementara itu, penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial; dan atau non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh PNS dan PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.