JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut ada tiga opsi sanksi yang dapat dijatuhi kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Jimly menuturkan, tiga opsi sanksi tersebut antara lain berbentuk teguran, peringatan, hingga pemberhentian.
Ketiga sanksi itu, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda
“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan, opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Sementara sanksi berupa peringatan yaitu peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.
“Sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan. Tapi, variasinya bisa banyak. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly.
Kemudian, terkait opsi teguran terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan,” tutur Jimly.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan
“Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.