JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ditunda.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan dilakukan karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut penjelasannya, KPK telah mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memohon agar sidang ditunda.
"Ada surat dari pemohon tanggal, 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasanya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya tiga minggu," kata Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Penasihat Hukum Syahrul, Radhie Noviadi Yusuf kemudian menanggapi bahwa permohonan penundaan waktu dari KPK terlalu lama. Sehingga, ia meminta kepada hakim untuk mempersingkat waktu penundaan menjadi satu minggu.
"Mengingat panggilan sidang sudah 14 hari lebih, kalau memang butuh waktu, seminggu saja," ujar Radhie.
Mendengar pernyataan Radhie tersebut, hakim pun mengabulkan permintaan penasihat hukum Syahrul.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi SYL di Kementan, Ditemukan Uang dan Senjata hingga Praperadilan
Hakim kemudian menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Syahrul terhadap KPK dengan agenda pembacaan permohonan pada Senin (6/11/2023) pekan depan.
"Kita tunda untuk satu minggu, tanggal 6 November 2023 nanti termohon akan kita panggil," ujar hakim.
Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Selasa (10/10).
Gugatan Syarul terdaftar dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Sementara itu, terkait gugatan praperadilan tersebut, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Ali Fikri berharap, proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," ujar Ali.
Baca Juga: 12 Senjata yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Mentan Legal, Punya Syahrul Yasin Limpo untuk Olahraga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.