Kemudian Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.
Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
"Menyatakan frasa "usia paling rendah 40 tahun" ... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun," bunyi petitum yang diajukan Rudy.
Lalu ada perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Dalam petitumnya, pemohon ingin berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Sementara itu, MK juga akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Guy Rangga ingin MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres pada usia 21 tahun.
Kemudian perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga. Di mana Pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres paling rendah 25 tahun.
Baca Juga: Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.