JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan korupsi dan memeras anak buahnya sebagai ongkos mengikuti Pilkada 2024.
Rohidin yang berstatus petahana, mencalonkan diri kembali dalam pemilihan gubernur Bengkulu tahun 2024. Rohidin disebut akan menggunakan uang korupsi untuk membiayai tim suksesnya.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA (WhatsApp) yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," kata Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Politikus Golkar: Kuat Dugaan Upaya Politisasi
Alex mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, Rohidin memeras jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga total sekitar Rp7 miliar.
Rohidin pun disebut memotong tunjangan pegawai untuk keperluan politiknya dan mengutip uang dari pengusaha.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," kata Alex, dikutip Antara.
Berdasarkan penyelidikan KPK, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu diduga menyerahkan uang kepada Rohidin, antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi sebesar Rp200 juta.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso yang diduga menyerahkan uang Rp500 juta. Uang yang diberikan Tejo diduga berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, hingga tunjangan pegawai.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman diduga menyerahkan uang Rp2,9 miliar dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera diduga mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan kepada Rohidin.
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT Gubernur Bengkulu: Diduga Gratifikasi, Disamarkan Jadi Polantas Saat Digelandang
Rohidin Mersyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11) lalu. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Namun, setelah KPK melakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.