JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini Senin (23/10/2023).
Di mana diantara gugatan yang diajukan, pemohom meminta batas maksimal usia capres-cawapres adalah 70 tahun.
Diagendakan pembacaan putusan tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Informasi ini disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (23/10).
"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," kata Fajar, dikutip dari Tribunnews.
Ia juga menyebut delapan hakim lainnya juga turut hadir dalam sidang putusan tersebut.
Seperti diketahui, ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres-cawapres pada hari ini.
Yakni gugatan diajukan Rio Saputro dkk. dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.
Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.
Baca Juga: Hari Ini, MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.