Baca Juga: MK Kabulkan Syarat Capres Cawapres, Gibran Berpeluang Ikut Pilpres | Laporan Khusus
Pemohon kemudian meminta kepada Mahkamah agar perkara a quo tetap diperiksa dan diputus. Akan tetapi Mahkamah tidak menerbitkan surat penetapan terkait status pencabutan perkara yang diajukan oleh pemohon.
"Soal-soal administrasi yang jelas dibahas di dalam itu, pada intinya terkait dengan adanya momen di mana perkara sempat dicabut, lalu kembali diperiksa tanpa ada pembahasan, tanpa ada penetapan," kata Julius di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (19/10).
Terkait dengan aspek formil, kata dia, misalnya, terkait dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Dalam perkara yang membahas soal umur dan pengalaman, kata dia, tidak terlihat dari profil pemohon yang justru merujuk pada satu nama yakni Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Solo.
Sementara itu pada aspek materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.
"Hakim Konstitusi yang membicarakan Perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain," ungkap Julius.
Ia pun menegaskan laporan tersebut bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan, namun merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Hakim MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah! Apa Alasannya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.