Kompas TV nasional peristiwa

Baintelkam Polri Terbitkan SKCK untuk Erick Thohir, Akankah Jadi Bakal Cawapres Prabowo?

Kompas.tv - 18 Oktober 2023, 14:26 WIB
baintelkam-polri-terbitkan-skck-untuk-erick-thohir-akankah-jadi-bakal-cawapres-prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau harga pangan di Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Setpres)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Intelijen dan Keamanan atau Baintelkam Polri menyatakan telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK untuk Menteri BUMN Erick Thohir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penerbitan SKCK untuk Ketua Umum PSSI itu.

Menurut Brigjen Ramadhan, Erick Thohir sudah mengurus SKCK di Baintelkam Polri. Namun demikian, ia mengaku tidak tahu untuk keperluan SKCK tersebut.

Baca Juga: Menag Yaqut Bertemu Ganjar, Sandiaga Uno, dan Erick Thohir, Jalin Kesepakatan Bertanda Tangan

“Iya sudah buat SKCK, iya benar. Tapi untuk apa peruntukkannya saya belum dapat informasi,” kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Ia menambahkan bahwa SKCK tersebut diurus dan diambil oleh staf Erick Thohir pada Selasa (17/10).

“Stafnya yang ngambil. Untuk kepentingan apa belum saya tanyakan,” ucap Brigjen Ramadhan.

Hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk para bakal capres dan cawapres di antaranya Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Sedangkan terkait apakah Mahfud MD sudah mengajukan SKCK setelah pengumumannya sebagai calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Ramadhan menyebut belum menerima informasi terkait hal itu.

“Belum, jadi baru beliau (Erick Thohir). Nanti kalau sudah saya tanyakan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Gerindra Ungkap Erick Thohir Masuk Radar Bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Seperti diketahui, hingga hari ini Rabu (18/10), hanya tinggal bakal capres Prabowo Subianto yang belum mengumumkan sosok bakal cawapres untuk mendampinginya pada Pilpres 2024 mendatang.

Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ormas dan Partai Islam Jadi Rebutan untuk Isi Cawapres, Ada Sandiaga hingga Erick

Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x