JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Abdul Karim Daeng Tompo menjadi sorotan akhir-akhir ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengemukakan telah menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama yang berangkutan.
Adapun cek tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Pemerasan ke SYL oleh Pimpinan KPK
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Ali menjelaskan cek tersebut berasal dari bank BCA. Dalam cek tersebut tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
Menurut Ali, penyidik KPK masih akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan barang bukti berupa cek tersebut.
Penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pemanggilan kepada mereka tersebut, kata Ali, juga untuk keperluan penyelidikan apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Tak Pusing dengan Somasi Nasdem: Itu Pernyataan Lembaga dan Berdasarkan Alat Bukti
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, penggeledahan di rumah dinas Mentan dilakukan KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Selanjutnya, pada Rabu (11/10/2023) KPK telah menetapkan Syahril Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan.
Baca Juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Selain Syahrul Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Saat ini, KPK juga telah menahan Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi dan NasDem Kritisi Langkah KPK Hingga Menko Polhukam di Kasus Syahrul Yasin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.