Seperti diketahui, penggeledahan di rumah dinas Mentan dilakukan KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Selanjutnya, pada Rabu (11/10/2023) KPK telah menetapkan Syahril Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan.
Baca Juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Selain Syahrul Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Saat ini, KPK juga telah menahan Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi dan NasDem Kritisi Langkah KPK Hingga Menko Polhukam di Kasus Syahrul Yasin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.