Kompas TV nasional hukum

KPK soal Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan SYL: Benar ada Barang Bukti Dimaksud

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 14:17 WIB
kpk-soal-temuan-cek-rp2-triliun-di-rumah-dinas-eks-mentan-syl-benar-ada-barang-bukti-dimaksud
Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian menggelar dialog interaktif dengan ratusan anggota Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesa (Perhiptani) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di  Widya Chandra pada akhir September 2023 kemarin. (Sumber: Dok Kementan/Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di  Widya Chandra pada akhir September 2023 kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pemberitaan tentang temuan cek tersebut. 

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

Meski demikian, penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut terkait barang bukti berupa cek tersebut.

Menurut penjelasannya, penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali Fikri, juga dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat SYL yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tegas dia, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Kompas.tv, sebelumnya penggeledahan di rumah dinas Syahrul Limpo saat masih menjabat sebagai Mentan ini dilakukan penyidik KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.

Baca Juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Setoran dari ASN Kementerian Pertanian

Sementara itu, pada Rabu (11/10) KPK telah mengumumkan status Syahril Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan. 

Selain Syahrul Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyebut, pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Johanis.

Saat ini KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK.  

Atas perbuatannya Syahrul, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK juga menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca Juga: Ada Upaya Menghindar, KPK Temukan Percakapan Rencana "Kabur" di HP Syahrul Yasin Limpo


 

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x