Kompas TV nasional hukum

KPK soal Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan SYL: Benar ada Barang Bukti Dimaksud

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 14:17 WIB
kpk-soal-temuan-cek-rp2-triliun-di-rumah-dinas-eks-mentan-syl-benar-ada-barang-bukti-dimaksud
Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian menggelar dialog interaktif dengan ratusan anggota Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesa (Perhiptani) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di  Widya Chandra pada akhir September 2023 kemarin. (Sumber: Dok Kementan/Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Sementara itu, pada Rabu (11/10) KPK telah mengumumkan status Syahril Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan. 

Selain Syahrul Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyebut, pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Johanis.

Saat ini KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK.  

Atas perbuatannya Syahrul, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK juga menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca Juga: Ada Upaya Menghindar, KPK Temukan Percakapan Rencana "Kabur" di HP Syahrul Yasin Limpo


 

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x