Kompas TV nasional hukum

Jejak Kasus Mario Dandy (III) : Kesaksian di Ruang Sidang hingga Vonis Pengadilan

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 10:00 WIB
jejak-kasus-mario-dandy-iii-kesaksian-di-ruang-sidang-hingga-vonis-pengadilan
Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 22 Februari 2023, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023.

Persidangan yang dipimpin tiga hakim dengan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, hakim anggota  Tumpanuli Marbun dan  Muhammad Ramdes,  itu berlangsung sejak 13 Juni 2023 hingga 7 September 2023.

Sementara itu, pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur, yakni AG (15) juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Selama persidangan anak AG berlangsung di PN Jakarta secara tertutup.

Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sidang AG berlangsung lebih cepat daripada Mario dan Shane. Jaksa penuntut umum mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana.

Ia didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jauh sebelum sidang Mario dan Shane selesai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman selama 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

 

Baca Juga: Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui: Cukup Mewakili Pencarian Kami Atas Keadilan

Para Saksi Bercerita 

Lima satpam di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David, yakni Abdul Rasyid, Burhanudin, Ali, Asum, Muhammad Ali hadir sebagai saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pada 13 Juni 2023.

Pada hari yang sama, orang tua dari teman David yang tinggal di Kompleks Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Natalia Puspita Sari dan Rudy Setiawan, hadir sebagai saksi dalam sidang pelaku penganiaya David itu.

Rasyid orang tiba paling awal di TKP saat Mario menganiaya David yang sudah tak berdaya dan dalam posisi tengkurap di pinggir jalan beraspal.

Ia mengaku membalik tubuh David karena melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri. Saat membalik tubuh David, Abdul mengaku melihat darah sudah bercucuran di wajah anak 17 tahun itu.

Menurut Rasyid, sebelum membalik tubuh David yang kurus itu, ia sedikit mengangkat kepala David karena khawatir ada darah yang menyumbat hidung remaja laki-laki itu. Saat itu ia menyaksikan darah keluar dari hidung David.

Usai membalik tubuh korban, Rasyid menyaksikan wajah David sudah penuh darah. Beberapa saat kemudian, Natalia berlari untuk mendatangi David.

Natalia juga menjadi saksi persidangan Mario namun memberikan keterangan terpisah dari satpam-satpam kompleks rumahnya. Ia mengaku sedang menyuapi anaknya yang masih kecil saat kejadian penganiayaan.

Dari balkon lantai dua rumahnya, Natalia menyaksikan Mario berdiri tegap dengan tangan terkepal ke bawah. Ia lantas mengaku berteriak "wooooy" dengan sekuat tenaga ke arah gerombolan remaja yang ia yakini sedang berdiri di dekat David yang sudah tengkurap.

Natalia lantas turun ke lantai 1 rumahnya dan berlari keluar tanpa mengenakan alas kaki untuk memeriksa David. Saat tiba di depan David yang merupakan teman dari anak laki-lakinya itu, Natalia menyaksikan wajah David berlumuran darah dan sudah dalam posisi terlentang.

Sama seperti kesaksian Rasyid, Natalia mengaku melihat wajah David sudah berlumuran darah. Tak hanya itu, sambil terisak menahan tangis, Natalia mengatakan kepada hakim bahwa David sudah "bonyok" saat ia tiba.

Menurut Natalia, sebagian kepala dan bibir David bengkak, telinga mengeluarkan darah, mulut dan hidung mengeluarkan darah, serta pelipis dan mata David juga mengeluarkan darah.

"Saya genggam tangannya dengan harapan ada respons, ternyata nggak merespons. Saya pegang dada masih ada degup jantung, kaki kirinya tremor," kata Natalia.

Ia lantas mengangkat kepala David ke lengan kirinya, seperti menggendong bayi. Lalu suaminya, Rudy, datang dan menanyai Mario tentang siapa dia dan apa yang sudah dilakukannya kepada teman dekat anaknya itu.

Natalia lantas meminta suaminya untuk mengeluarkan mobil dan membawa David ke rumah sakit. Salah satu satpam bernama Asum mengaku membantu mengangkat David ke dalam mobil.

Rudy lantas meminta Natalia tetap di TKP untuk mencegah para pelaku pergi hingga polisi datang. Saat David dibawa ke rumah sakit, Rasyid dan Ali sempat bertanya kepada Mario soal apa yang dilakukan terhadap David.

Menurut Ali, Mario mengaku memukul bagian perut David. Saat ditanya kenapa kondisinya bisa separah itu, Mario bungkam. Asum lantas meminta identitas Mario Dandy yang saat itu, kata Asum, resah tidak tenang. 

Rasyid mengatakan, saat dimintai kartu identitas, Mario sempat berbohong. Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu mengaku tidak membawa identitas. Tapi, setelah Rasyid meminta temannya Burhanudin untuk mengambil borgol, Mario Dandy menunjukkan surat izin mengemudi untuk difoto.

Usai peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada 20 Februari 2023 malam di kompleks perumahan mereka, Rudy dan Natalia datang ke Polsek Pesanggrahan untuk memberikan keterangan. 

Saat memenuhi panggilan polisi untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan, Rudy dan Natalia mengaku melihat Mario Dandy dan AG duduk bersandar sambil bergandengan tangan, sementara Shane duduk di depan mereka sambil memainkan gitar.

"Itu yang bikin saya emosi sekali, kenapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit, tapi mereka masih bisa-bisanya gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti nggak terjadi apa-apa," kata Natalia sambil meneteskan air mata di persidangan, 13 Juni 2023.

Kejanggalan-kejanggalan yang Dihadapi Ayah David

Ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina hadir dalam sidang perdana Mario dan Shane yang bernomor perkara 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL itu.

Ia juga dihadirkan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada 13 Juni 2023. Saat menjadi saksi, Jonathan mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat awal kejadian anaknya menjadi korban penganiayaan Mario, mulai dari didekati orang tak dikenal yang mengaku suruhan keluarga Mario Dandy, asuransi yang tak bisa diklaim, hingga hasil visum anaknya lama keluar.

Jonathan juga mengungkapkan kejadian saat mobil Rubicon Mario Dandy berpelat nomor B 120 DEN yang menjadi barang bukti kasus ini sempat keluar dari kantor polisi pada 21 Februari 2023 dan berganti pelat nomor.

Ia juga membeberkan kondisi anaknya yang terluka parah saat dirawat di rumah sakit. David, kata dia, mengalami kejang-kejang selama tiga hari. Telinga dan mulutnya juga sempat mengeluarkan darah.

Pengurus Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor ini merada ada yang tidak beres dalam peristiwa penganiayaan terhadap anaknya. 

"Anak saya ini korban," tegasnya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, 13 Juni 2023.

"Saya menganggap ini ada yang, logika kita sebagai orang waras ya, dari rangkaian tadi saya cuma ingin bilang bahwa sampai mana pun ini akan saya lawan, bahkan sampai ke Polres Jaksel, yang Kapolresnya sampai klarifikasi dua kali," tegas Jonathan.

Ia mengaku merasa lega saat Polda Metro Jaya memberikan perhatian dan berjanji mengawal kasus yang menimpa anaknya. Padahal, kata Jonathan, saat itu hati kecilnya ingin agar "mata dibalas mata", artinya ia ingin Mario Dandy merasakan apa yang dirasakan David.

Baca Juga: Ayah David Sebut Rafael Alun Lebih Cinta Harta dari Anak: Tak Bisa Bayar Tinggal Ganti Kurungan

Shane Merasa Berutang Budi 

Kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, 4 Juli 2023, Shane mengaku tak tahu kalau ajakan Mario Dandy pada 20 Februari 2023 bertujuan untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Shane mengaku menuruti permintaan Mario karena merasa punya utang budi. Ia mengatakan pernah dipinjami motor oleh Mario saat motornya rusak. Saat dipinjami motor itu, Shane mengaku mengalami kecelakaan, sehingga motor Mario lecet. 

Usai kejadian motor rusak itu, Shane pun mengaku selalu membahasnya setiap kali bertemu dengan Mario Dandy. Ia meminta waktu untuk mengganti kerusakan, namun Mario yang marah tak menggubrisnya. Mario menegaskan agar Shane tak lagi menyentuh-nyentuh barangnya. 

Saat diajak bertemu oleh Mario pada hari penganiayaan, Shane mengaku dirinya mengira akan diajak nongkrong dan membahas soal ganti rugi motor yang rusak. Oleh karena itu ia menurut.

Dalam persidangan, Shane juga berkali-kali mengatakan dirinya membantu David usai dianiaya Mario. Anggota majelis hakim Tumpanuli Marbun pun menegur Shane.

Hakim Tumpanili mengatakan, bantuan Shane yang katanya melerai, sudah tidak berarti lagi, karena David sudah tidak berdaya.

"Merasa berjasa Saudara itu, kan? Tapi orang sudah mau mati itu, sudah tidak ada artinya lagi," kata hakim, Selasa (4/7/2023).


 

Hakim menilai, Shane bisa saja membantu mencegah tindakan penganiayaan terhadap David Ozora jika memang punya niat membantu sejak awal.

Pada akhir persidangan dengan agenda meminta keterangan Shane itu, Mario Dandy mengatakan bahwa semua perkataan temannya kepada majelis hakim itu benar.

Selanjutnya, Mario juga memberikan keterangan kepada hakim saat duduk di kursi saksi dalam persidangan yang digelar 4 Juli 2023. Mario tidak merasa kasihan terhadap David karena mengaku gelap mata.

Mario mengaku jengkel dengan jawaban David saat dimintai klarifikasi soal dugaan pelecehan terhadap AG. Mario pun menyimpulkan bahwa David mengakui perbuatannya terhadap AG.

Saat ditanya hakim apa alasannya menganiaya David, Mario mengaku emosi dan menilai jawaban David, yang mengaku tak tahu bahwa AG sudah berpacaran dengannya, tak masuk akal.

"Kalau misalnya nggak tahu berarti dia mengiyakan dia melakukan itu, karena dia nggak tahu," kata Mario yang dijawab "Ya, terserahmu lah" oleh hakim, Selasa (4/7/2023).

Beberapa kali hakim mencecar Mario dan menanyakan apa tujuan dirinya melakukan penganiayaan terhadap David. Bahkan hakim sempat bertanya "Niat mati?".

Mario pun menampik kecurigaan hakim itu dan mengatakan bahwa saat menganiaya David, ia tak memperhatikan kondisi korban yang sudah diam tergeletak di jalan.

"Karena dia tidak ada perlawanan, dia tidak ada 'ampun Den, ampun Den' gitu, dia cuma diem doang. Saya nggak ada rasa kasihan sama dia di saat itu, saya sudah gelap mata saat itu," kata Mario.

Mario pun mengaku tak akan berhenti menganiaya David apabila Shane tidak menghentikan perbuatannya.

Tuntutan Jaksa

Pada 15 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli menuntut agar terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

JPU juga menuntut agar Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi sebesar lebih dari Rp120 miliar. Apabila tidak mampu membayar restitusi, maka jaksa menuntut agar hukuman bui Mario ditambah 7 tahun.

Sementara itu, Shane dituntut 5 tahun penjara.

Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Pembelaan Mario dan Shane

Mario membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 22 Agustus 2023. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan tak berniat dan berencana melakukan kekerasan terhadap David.

Seumur hidup, kata Mario, dia tak menyukai kekerasan dan pikiran untuk melukai
seseorang. Ia mengaku emosi sehingga secara spontan melakukan penganiayaan.

"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikitpun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya mendahului akal sehat saya," kata Mario,  Selasa (22/8/2023).

Ia juga meminta maaf kepada ayahnya, Rafael Alun Trisambodo,  karena merasa perbuatannya telah berdampak pada hal-hal yang menyulitkan sang ayah.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena perbuatan saya berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil menangis.

Ia juga meminta maaf kepada ibunya, Ernie Meike Torondek, serta kakak dan adiknya.

Sementara itu, Shane mengatakan bahwa dirinya merasa sebagai korban Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David. Ia pun meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya karena tak mengetahui pokok masalah.

Ia juga mengaku memaafkan Mario yang telah memberikan keterangan palsu saat membuat BAP, sehingga membuat Shane terjerumus dalam kasus ini.

Shane juga mendoakan AG, pacar Mario, agar tabah. Ia mengaku akan menjadikan peristiwa penganiayaan ini sebagai pelajaran berharga.

 "Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," kata Shane.

Pembelaan Mario dan Shane pun ditolak jaksa penuntut umum karena pembelaan tersebut dinilai sebagai serangkaian fakta yang tidak utuh.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa dalam pleidoinya," kata jaksa dalam sidang lanjutan, Kamis 24 Agustus 2023.

Menurut jaksa, apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka akan tampak pernyataan yang bertolak belakang dengan pleidoi.

Jaksa mengatakan penganiayaan berat yang terencana itu disusun dengan sangat rapi dan keji. Tak hanya itu, jaksa juga menuturkan bahwa perlakuan Mario Dandy sangat brutal dan tidak manusiawi karena menendang dan menginjak kepala korban.

“Bahkan, Mario selebrasi usai melakukan tindakan kejinya itu,” kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Senasip, jaksa juga menolak pleidoi Shane dan tetap meyakini bahwa Shane bersama-sama dengan Mario Dandy dan anak AG telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David.

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan pada Selasa 15 Agustus 2023," ucap jaksa.

Vonis Hakim untuk Pelaku Penganiayaan David

Sementara itu, Mario divonis 12 tahun penjara pada 7 September 2023 oleh majelis hakim. PN Jakarta Selatan. 

Hakim juga membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp25,15 miliar kepada Mario Dandy.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim, Kamis (7/9/2023).

Sedangkan Shane divonis 5 tahun penjara karnea dinilai membantu penganiayaan terhadap David. Shane Lukas dinilai ikut serta merusak masa depan korban David.

"Hal memberatkan (vonis) adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David," kata Hakim Anggota Muhammad Ramdes di dalam ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Akan tetapi, ada juga hal yang meringankan Shane, yakni mencoba menghentikan perbuatan Mario, sehingga mencegah David menderita luka yang lebih serius.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x