"Iya," kata Bambang.
Selanjutnya, jaksa membeberkan keterangan saksi terkait dengan gaji yang diserahkan kepada istri Rafael Alun tersebut. Menurut jaksa, gaji yang diterima Ernie diserahkan dengan cara setor tunai.
“Saudara Rafael Alun atau keluarganya yang diwakili oleh Ernie Meike Torondek terdaftar sebagai pemegang saham sekitar 6 ribu lembar saham,” ujar jaksa membacakan keterangan saksi.
“Untuk gaji kepada Saudara Ernie Meike Torondek disetor tunai setiap bulannya, sekitar Rp30 juta. Nilainya bener ya 30 juta? Metode penyerahannya yang bener itu sesuai BAP ini atau ditransfer sesuai keterangan di persidangan?".
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, Bambang kemudian menjelaskan metode penyerahan gaji Rp30 juta itu untuk istri Rafael Alun.
"Jadi begini Pak, itu pengambilan biasanya dengan cek saya serahkan ke Ibu Dewi untuk mengambil secara tunai. Kemudian oleh Bu Dewi disetorkan ke rekeningnya Ibu Ernie, seperti itu," tutur Bambang.
"Faktanya seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," kata Bambang.
Selanjutnya, jaksa menanyakan sudah berapa lama dan berapa nilai total gaji yang diterima istri Rafael Alun tersebut dari PT Cubes Consulting.
"Kalau sepengetahuan saksi selama mengurus soal pengelolaan keuangan itu estimasi total yang diterima istri terdakwa berapa gajinya?" tanya jaksa.
"Kalau terima tahun 2010, berati kan setiap bulan Rp30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali," jelas Bambang.
"Begitu, Rp500 juta kurang lebih,” ujar jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.