JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online (pinjol) telah lama menjadi pisau bermata dua dalam dunia keuangan. Sisi satu menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang terdesak secara ekonomi, sementara sisi lainnya memunculkan kesengsaraan ketika disalahgunakan.
Hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada April 2022 menyoroti fakta yang tidak dapat diabaikan.
Sebanyak 74,4 persen dari responden merasa bahwa pinjol justru menjadi pemicu masalah baru daripada menawarkan solusi (11,9 persen). Sementara 13,7 persen lainnya mengaku tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang fenomena ini.
Baca Juga: Duet Maut Judi Online-Pinjol, Lingkaran Setan yang Bikin Kriminalitas Meningkat
Kehadiran pinjol legal pun tidak selalu memberikan jaminan keselamatan. Bahkan dalam ranah yang sah, masalah tetap menjulang seperti bayangan yang mengintai, termasuk bunga pinjaman yang melambung tinggi dan metode penagihan yang mengabaikan prosedur.
Taktik penagihan ini seringkali melibatkan ancaman dari order fiktif di layanan ojek daring hingga penyebaran data pribadi pengguna tanpa izin.
Lebih menakutkan lagi adalah kisah-kisah yang melibatkan pinjol ilegal, di mana ribuan masyarakat tidak beruntung terjebak dalam perangkap yang merugikan. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 3 Agustus 2023, masih ada 434 entitas pinjol ilegal yang merajalela.
Penawaran pinjol ilegal menjamur di berbagai platform populer, mulai dari Google Play Store hingga jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram.
Adapun, pinjol ilegal yang sudah terdaftar di OJK per Juli 2023 ada sebanyak 102 perusahaan pinjol, terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan tujuh penyelenggara syariah.
Baca Juga: Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Pinjol yang Viral di Medsos Sudah Didapat, Polisi Sarankan Lapor
Pertanyaan terpenting yang terus mengganjal adalah besaran bunga pinjol yang sering kali menjadi momok bagi para peminjam.
Sayangnya, regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, tidak menyebutkan secara tegas angka pasti terkait bunga pinjaman yang ditentukan oleh OJK.
Akibatnya, setiap perusahaan pinjol menentukan suku bunga sesuai kebijakannya sendiri.
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), besaran bunga pinjol yang telah disepakati bersama anggotanya memiliki batas maksimal sekitar 0,8 persen per hari atau sekitar 24 persen per bulan.
Besaran bunga yang cukup menggigit ini sebenarnya tak dapat dihindari, dan AFPI pun menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi besaran tersebut, terutama risiko tinggi yang mereka hadapi, khususnya dalam hal kredit macet.
Baca Juga: Biaya Pinjaman Utang Dinilai Tinggi, AdaKami Sebut Ada Biaya Asuransi dalam Pinjol
Salah satu perusahaan pinjol yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah AdaKami. Cerita tragis seorang debitur AdaKami yang nekat mengakhiri hidupnya setelah teror dari debt collector (DC) memantik kontroversi besar di media sosial. Selain itu, bunga yang dikenakan oleh AdaKami juga mencuri perhatian.
Seorang netizen berbagi tangkapan layar rincian pinjaman di AdaKami. Pinjaman senilai Rp19.600.000 dengan tenor sembilan bulan membawa beban biaya layanan sebesar Rp16 juta dan bunga sekitar Rp2,9 juta.
Menggali lebih dalam, Kompas TV melakukan simulasi pinjaman di aplikasi AdaKami. Diketahui, setiap akun memiliki batasan kredit dan tenor yang berbeda. Pada akun yang kami coba, terdapat sejumlah tenor yang dapat dipilih, yakni 30 hari hingga 6 bulan.
Pada simulasi pinjaman Rp1.000.000 dengan tenor 30 hari, peminjam harus mengembalikan sekitar Rp1.124.664, meskipun jumlah yang diterima sebenarnya hanya Rp990.000 setelah dipotong biaya meterai.
Rincian biaya tersebut mencakup:
Bagi mereka yang memilih tenor lebih lama, seperti 6 bulan, total yang harus dikembalikan akan semakin menggigit. Untuk pinjaman Rp1.000.000 dengan tenor 6 bulan, jumlah pengembalian mencapai Rp1.747.984, dengan cicilan Rp291.331 per bulan.
Rincian biaya untuk tenor lebih lama adalah:
Tak cukup puas, Kompas TV bahkan mencoba simulasi pinjaman maksimal yang ditawarkan oleh AdaKami, yaitu Rp11.000.000 dengan tenor 6 bulan. Hasilnya, debitur harus mengembalikan sekitar Rp19.227.854, dengan cicilan bulanan mencapai Rp3.204.643 selama enam bulan.
Rincian biaya yang diterapkan pada simulasi ini adalah:
Baca Juga: Teror Pinjol Diduga Sebabkan Warga Bunuh Diri, Polisi Sebut Terjadi di Baturaja Sumsel
Sebagai pihak yang bertanggung jawab mengawasi industri peer-to-peer (P2P) lending, yang mencakup pinjol, apa yang sebenarnya dapat dilakukan oleh OJK untuk mengatasi masalah yang terus berkembang ini?
Menanggapi bunga yang tinggi, Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa masalah ini berkaitan erat dengan investor.
Ada kekhawatiran bahwa investor akan ragu untuk menanamkan modal jika bunga pinjol terlalu rendah. Namun, Bambang menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pinjol terkait dengan biaya yang dikenakan.
"Pokoknya transparan saja, agar para nasabah mengerti, dan investor juga harus transparan," ujar Bambang pada 24 September 2023.
OJK sendiri telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatur regulasi bunga pinjol. Pada tahun 2022, OJK menetapkan batas bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari, khusus untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek, yaitu kurang dari 30 hari.
Untuk tahun ini, OJK berencana menurunkan batas bunga layanan pinjol menjadi 0,3 hingga 0,5 persen per hari.
Pertanyaannya sekarang adalah, apakah tindakan OJK ini cukup ntuk mengakhiri penderitaan para peminjam pinjol yang terus berlanjut? Semoga ada jalan terbaik.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pinjaman online, baca seri liputan Nestapa Pinjol (IV-Habis): “Adik-Kakak” dengan Judi Online, Sama-sama Bikin Melarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.