Salah satu perusahaan pinjol yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah AdaKami. Cerita tragis seorang debitur AdaKami yang nekat mengakhiri hidupnya setelah teror dari debt collector (DC) memantik kontroversi besar di media sosial. Selain itu, bunga yang dikenakan oleh AdaKami juga mencuri perhatian.
Seorang netizen berbagi tangkapan layar rincian pinjaman di AdaKami. Pinjaman senilai Rp19.600.000 dengan tenor sembilan bulan membawa beban biaya layanan sebesar Rp16 juta dan bunga sekitar Rp2,9 juta.
Menggali lebih dalam, Kompas TV melakukan simulasi pinjaman di aplikasi AdaKami. Diketahui, setiap akun memiliki batasan kredit dan tenor yang berbeda. Pada akun yang kami coba, terdapat sejumlah tenor yang dapat dipilih, yakni 30 hari hingga 6 bulan.
Pada simulasi pinjaman Rp1.000.000 dengan tenor 30 hari, peminjam harus mengembalikan sekitar Rp1.124.664, meskipun jumlah yang diterima sebenarnya hanya Rp990.000 setelah dipotong biaya meterai.
Rincian biaya tersebut mencakup:
Bagi mereka yang memilih tenor lebih lama, seperti 6 bulan, total yang harus dikembalikan akan semakin menggigit. Untuk pinjaman Rp1.000.000 dengan tenor 6 bulan, jumlah pengembalian mencapai Rp1.747.984, dengan cicilan Rp291.331 per bulan.
Rincian biaya untuk tenor lebih lama adalah:
Tak cukup puas, Kompas TV bahkan mencoba simulasi pinjaman maksimal yang ditawarkan oleh AdaKami, yaitu Rp11.000.000 dengan tenor 6 bulan. Hasilnya, debitur harus mengembalikan sekitar Rp19.227.854, dengan cicilan bulanan mencapai Rp3.204.643 selama enam bulan.
Rincian biaya yang diterapkan pada simulasi ini adalah:
Baca Juga: Teror Pinjol Diduga Sebabkan Warga Bunuh Diri, Polisi Sebut Terjadi di Baturaja Sumsel
Sebagai pihak yang bertanggung jawab mengawasi industri peer-to-peer (P2P) lending, yang mencakup pinjol, apa yang sebenarnya dapat dilakukan oleh OJK untuk mengatasi masalah yang terus berkembang ini?
Menanggapi bunga yang tinggi, Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa masalah ini berkaitan erat dengan investor.
Ada kekhawatiran bahwa investor akan ragu untuk menanamkan modal jika bunga pinjol terlalu rendah. Namun, Bambang menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pinjol terkait dengan biaya yang dikenakan.
"Pokoknya transparan saja, agar para nasabah mengerti, dan investor juga harus transparan," ujar Bambang pada 24 September 2023.
OJK sendiri telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatur regulasi bunga pinjol. Pada tahun 2022, OJK menetapkan batas bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari, khusus untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek, yaitu kurang dari 30 hari.
Untuk tahun ini, OJK berencana menurunkan batas bunga layanan pinjol menjadi 0,3 hingga 0,5 persen per hari.
Pertanyaannya sekarang adalah, apakah tindakan OJK ini cukup ntuk mengakhiri penderitaan para peminjam pinjol yang terus berlanjut? Semoga ada jalan terbaik.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pinjaman online, baca seri liputan Nestapa Pinjol (IV-Habis): “Adik-Kakak” dengan Judi Online, Sama-sama Bikin Melarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.