"Jadi sudah jelas dalam penjelasan saya di atas, kalau ada ASN yang like apakah dia netral? Tidak kan," lanjut Hasan.
Pasal 87 Ayat 4 huruf c dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak dengan hormat jika mereka menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Hadir di Deklarasi Relawan Tionghoa Kalbar, Ganjar Janji Tidak Bawa Politik Identitas
Beberapa larangan dan ketentuan yang berlaku bagi ASN dalam pemilu mencakup:
Sanksi akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran netralitas, dan laporan dapat disampaikan kepada instansi terkait.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mencakup larangan bagi PNS memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun.
Termasuk memberikan komentar pada unggahan capres dan cawapres di media sosial atau platform daring.
Sanksi dapat diberlakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pedangdut Lesti Kejora jadi Duta Petani Milenial, Apa Tugasnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.