JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG), Selasa (19/9/2023).
"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.
Ternyata ini bukan pertama kalinya Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Ditetapkan Jadi Tersangka Tol MBZ
Pertama, Karen pernah diganjar vonis 8 tahun penjara beserta denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan urungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia pada pertengahan 2019 silam.
Kerugian negara akibat kasus blok BMG itu mencapai Rp568 miliar.
Namun, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mengutip laporan Kompas.com, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
Sedangkan dugaan keterlibatan Karen dalam kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina untuk masa 2011-2021 terungkap karena pengakuan eks Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan pada 15 September 2023 lalu.
Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, lahir di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 19 Oktober 1958.
Ayahnya, Sumiyatno, adalah seorang delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pernah menjabat sebagai presiden Biofarma. Ibunya bernama R. Asiah.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.