Kompas TV nasional hukum

Kalah PK Gugatan 1,1 Ton Emas dari Budi Said, PT Antam Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.tv - 19 September 2023, 07:41 WIB
kalah-pk-gugatan-1-1-ton-emas-dari-budi-said-pt-antam-tunggu-salinan-putusan-ma
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Nicolas D. Kanter terkait ganti rugi emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. 

Atas ditolaknya PK tersebut, PT Antam harus membayar 1.136 Kilogram emas atau 1,1 Ton emas atau uang setara kepada Budi Said. 

Jika mengacu pada harga emas Antam 1.000 Gram Rp1.015.600.000 perusahaan pelat merah itu harus membayar Rp1,15 triliun.

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut.  

Syarif menyatakan PT Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga

Perusahaan juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. 

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," ujar Syarif dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Syarif menambahkan sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Sehingga PT Antam senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan peraturan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan MA tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujar Syarif. 

Baca Juga: Ini Putusan MA yang Bikin Antam Harus Bayar Emas 1,1 Ton ke Pengusaha Surabaya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x