JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Revisi ini untuk memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Dalam draf uji publik revisi PKPU Nomor 15/2023 terdapat satu perubahan yakni ketentuan ayat (2) huruf m Pasal 33.
Bunyi Pasal 33 ayat (2) huruf m yakni "Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Diubah menjadi "Atribut kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca Juga: KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan Jadi 10 hingga 16 Oktober 2023
Kemudian ada empat penambahan angka, ayat dan pasal. Yakni di antara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 PKPU 15/2023 disisipkan satu angka, yakni angka 19a.
"Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 PKPU 15/2023 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a)," tulis keterangan bahan uji publik rancangan tentang perubahan PKPU 15/2023 yang didapat KOMPAS TV, Jumat (8/9/2023).
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan satu ayat, yakni ayat (1a) yang menjelaskan mengenai kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Bunyi Pasal 72 ayat (1a) yakni "Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu."
Selanjutnya di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 72A mengenai penjelasaan fasilitas pemerintah dalam Pasal 72 ayat (1a).
Baca Juga: Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Bahas Rencana Memajukan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres
Dalam Pasal 72A memuat tujuh ayat yang menjelaskan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan waktu kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hingga metode kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Kemudian ada sisipan satu pasal lagi yakni Pasal 72B terkait izin penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Pasal 72B memuat sembilan ayat yang mengatur izin penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebgai lokasi kampanye.
Salah satunya yakni ayat (7) Pasal 72B berbunyi "Dalam hal penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas kampanye Pemilu bagi peserta Pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden dan peserta Pemilu calon anggota DPR disampaikan salinannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada: KPU; Bawaslu; dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai tingkatannya."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.