“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim ketua Alimin dalam persidangan, Kamis (7/9) yang dipantau dari program Breaking News KompasTV.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Selain hukuman pidana, Mario juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25,15 miliar.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP milik Mario Dandy untuk dilelang guna mengurangi biaya restitusi yang dibebankan.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," ujarnya.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ucap hakim Alimin.
Untuk diketahui, Mobil Rubicon yang diputuskan untuk dilelang ini merupakan yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Pesanggrahan pada Februari lalu.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Sementara untuk restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir sebelum Ajukan Banding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.