Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun Trisambodo Minta Dilepaskan dari Tahanan dan Asetnya yang Disita Dikembalikan

Kompas.tv - 7 September 2023, 05:45 WIB
rafael-alun-trisambodo-minta-dilepaskan-dari-tahanan-dan-asetnya-yang-disita-dikembalikan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta asetnya yang telah disita agar dikembalikan.

Demikian hal tersebut disampaikan Rafael Alun melalui penasihat hukumnya lewat nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga: Kubu Rafael Alun Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa KPK Gugur karena Sudah Kedaluwarsa

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun dalam persidangan.

Selain itu, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim untuk memulihkan harkat dan martabat kliennya, serta melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.

"Memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap penasihat hukum.

Menurut penasihat hukum Rafael, hakim perlu menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya gugur. Sebab, pihak Rafael menilai dakwaan jaksa tersebut telah kedaluwarsa.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.

Baca Juga: Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

Oleh karena itu, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. 

Untuk selanjutnya, penasihat hukum Rafael meminta berkas penuntutan terhadap kliennya agar dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan," ujar penasihat hukum Rafael.

Dalam membacakan nota keberatan tersebut, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya Rafael Alun.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Rafael Alun.

Baca Juga: Modus Rafael Samarkan Harta dari Hasil Gratifikasi, Beli Rumah hingga Mobil Pakai Nama Ibu dan Istri

Atas dibacakannya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK mengajukan tanggapan dalam kurun waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9/2023).

"Itu ya, keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kemudian, selanjutnya giliran dari penuntut umum mengajukan tanggapan. Diberikan waktu satu minggu, yaitu hari Rabu tanggal 13 September," kata Suparman.


Adapun dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x