Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun Trisambodo Minta Dilepaskan dari Tahanan dan Asetnya yang Disita Dikembalikan

Kompas.tv - 7 September 2023, 05:45 WIB
rafael-alun-trisambodo-minta-dilepaskan-dari-tahanan-dan-asetnya-yang-disita-dikembalikan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta asetnya yang telah disita agar dikembalikan.

Demikian hal tersebut disampaikan Rafael Alun melalui penasihat hukumnya lewat nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga: Kubu Rafael Alun Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa KPK Gugur karena Sudah Kedaluwarsa

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun dalam persidangan.

Selain itu, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim untuk memulihkan harkat dan martabat kliennya, serta melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.

"Memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap penasihat hukum.

Menurut penasihat hukum Rafael, hakim perlu menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya gugur. Sebab, pihak Rafael menilai dakwaan jaksa tersebut telah kedaluwarsa.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.

Baca Juga: Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

Oleh karena itu, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. 

Untuk selanjutnya, penasihat hukum Rafael meminta berkas penuntutan terhadap kliennya agar dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x