JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 pekan depan.
Jadwal ulang pemeriksaan ini lantaran Cak Imin, sapaan Muhaimin tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Senin (5/9).
Keterangan Cak Imin diperlukan lantaran saat proses pengadaan sistem proteksi TKI berlangsung, Muhaimin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik telah menerima keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Senin (5/9) dan meminta agar jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9).
Baca Juga: KPK Panggil Muhaimin di Kasus 11 Tahun Lalu, Pengamat UGM: Perlu Klarifikasi Agar Tak Ada Politisasi
Ali menyatakan tim penyidik telah berkomunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Muhaimin Iskandar dan memenuhi permintaan saksi diperiksa pada Kamis (7/9).
Menurut Ali penjadwalan ulang pemeriksaan yang sesuai dengan permintaan saksi ini murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujar Ali dalam pesan tertulis, Rabu (6/9).
Ali menambahkan kepentingan penyidik dalam pemeriksaan ini untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Nantinya penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Baca Juga: KPK Panggil Cak Imin jadi Saksi Usai Deklarasi Bacawapres, Hukum atau Politik?
Ali berharap saksi dapat kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.
Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.